Sabtu, 02 Maret 2013

BAHAYANYA BERMUAMALAH DENGAN RIBA

Diantara hal yang sangat disayangkan adalah apa yang terjadi pada sebagian umat islam ketika mereka memakan harta haram, seperti riba (bunga bank) disela-sela muamalah ribawiyah mereka dengan bank-bank atau koperasi yang mempraktekkan system riba. Contohnya dalam pembelian alat-alat rumah tangga, kendaraan dan tanah dengn mempraktekkan sebagian dari bentuk jual-beli yang diharamkan Allah tersebut, dimana praktek tersebut telah tersebar dan tersiar diseluruh pelosok daerah.


 Allah Subhana Wata'ala Berfirman :
“Hari orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Alloh dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka ketahuilah bahwa Alloh dan Rosul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (Al-Baqoroh (2) : 278-279)

Bahkan boleh jadi akan terjadi praktek lainnya dalam muamalah tersebut, sehingga menjadikannya mendapat laknat dari Alloh Subhana Wata'ala dan jauh dari rahmat-Nya. Dari Jabir bin ‘Abdillah  diriwayatkan bahwa ia berkata :
“Rasulullah sallallahu alaihi wasallam melaknat pemakan riba, yang memberinya makan riba, penulisnya dan dua orang saksinya.” Lalu beliau bersabda, ‘Mereka semua adalah sama’.

Sebenarnya mereka wajib bertanya tentang setiap bentuk muamalah yang ingin dikerjakannya. Jika sesuai dengan syariat, mereka boleh mengerjakannya. Namun jika bertentangan dengannya, ia harus menjauhinya, harus ridho dengan hukum Allah tentang masalah tersebut, dan mencari bentuk muamalah lain sebagai penggantinya. Barangsiapa meninggalkan sesuatu karena Allah Subhana Wata'ala, maka Allah Subhana Wata'ala akan menggantikan yang lebih baik darinya dan akan memberikan barokah dari apa yang telah diberikan kepadanya.

Wallahu a’lam….

Tidak ada komentar:

Posting Komentar