Diantara hal yang sangat disayangkan adalah apa yang terjadi pada
sebagian umat islam ketika mereka memakan harta haram, seperti riba (bunga
bank) disela-sela muamalah ribawiyah mereka dengan bank-bank atau koperasi yang
mempraktekkan system riba. Contohnya dalam pembelian alat-alat rumah tangga,
kendaraan dan tanah dengn mempraktekkan sebagian dari bentuk jual-beli yang
diharamkan Allah tersebut, dimana praktek tersebut telah tersebar dan tersiar
diseluruh pelosok daerah.
Allah Subhana Wata'ala Berfirman
:
“Hari
orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Alloh dan tinggalkan sisa riba
(yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka ketahuilah bahwa
Alloh dan Rosul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan
riba), maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak (pula)
dianiaya.” (Al-Baqoroh (2) : 278-279)
Bahkan
boleh jadi akan terjadi praktek lainnya dalam muamalah tersebut, sehingga
menjadikannya mendapat laknat dari Alloh Subhana Wata'ala
dan jauh
dari rahmat-Nya. Dari Jabir bin ‘Abdillah
diriwayatkan
bahwa ia berkata :
“Rasulullah sallallahu alaihi wasallam melaknat
pemakan riba, yang memberinya makan riba, penulisnya dan dua orang saksinya.”
Lalu beliau bersabda, ‘Mereka semua adalah sama’.
Sebenarnya
mereka wajib bertanya tentang setiap bentuk muamalah yang ingin dikerjakannya.
Jika sesuai dengan syariat, mereka boleh mengerjakannya. Namun jika
bertentangan dengannya, ia harus menjauhinya, harus ridho dengan hukum Allah
tentang masalah tersebut, dan mencari bentuk muamalah lain sebagai
penggantinya. Barangsiapa meninggalkan sesuatu karena Allah Subhana Wata'ala, maka Allah Subhana Wata'ala akan
menggantikan yang lebih baik darinya dan akan memberikan barokah dari apa yang
telah diberikan kepadanya.
Wallahu a’lam….
Tidak ada komentar:
Posting Komentar