Selasa, 26 Maret 2013

Ternyata Bukan Pembatal Wudhu



Wudhu’ merupakan ibadah yang rutin dikerjakan oleh kaum muslimin saat hendak melakukan sholat, thowaf , tidur atau membaca Al-Qur’an, dan lainnya. Walaupun ibadah wudhu’ ini sering kita kerjakan, namun masih banyak diantara kita yang keliru dan salah sangka tentang hal-hal yang berkaitan dengannya.
Diantara perkara yang disalah pahami oleh mereka, yaitu pembatal-pembatal wudhu’. Terkadang mereka menyangka suatu perkara membatalkan wudhu’, tapi ternyata tidaklah membatalkan wudhu, seperti perkara-perkara berikut:


1.       Menyentuh Wanita
Menyentuh wanita, perkara yang sering disangka oleh sebagian orang sebagai pembatal wudhu’, sehingga ada diantara mereka yang kesusahan mengulang-ulangi wudhu’, karena hanya sekedar dengan ibunya, adik putrinya, bahkan istrinya.
Banyak diterangkan dalam hadits-hadits shohih bahwa Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- terkadang menyentuh istrinya saat usai wudhu’, bahkan di tengah sholatnya.
A’isyah -radhiyallahu anha- berkata,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبَّلَهَا وَلَمْ يَتَوَضَّأ
“Bahwa Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- menciumnya, namun beliau tidak berwudhu’”. [HR. Abu Dawud (). Hadits ini di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Shohih Sunan Abi Dawud ()]
A’isyah -radhiyallahu anha- berkata,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبَّلَ بَعْضَ نِسَائِهِ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الصَّلَاةِ وَلَمْ يَتَوَضَّأْ
“Bahwa Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- pernah mencium sebagian istri-istri beliau, lalu beliau keluar menuju sholat, namun beliau tidak berwudhu’ lagi”. [HR. Abu Dawud (), At-Tirmidziy, An-Nasa'iy, dan Ibnu Majah (). Hadits ini di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Al-Misykah (no. 323)]

2.      Keluarnya Darah karena luka, bekam, dan sejenisnya
Keluarnya darah –karena luka, berbekam, dan lainnya- bukanlah perkara yang membatalkan wudhu’. Perkara ini telah kami jelaskan saat membahas tentang perkara-perkara yang dianggap najis, ternyata bukan najis
Jabir bin Abdillah Al-Anshoriy -radhiyallahu ‘anhu- berkata,
خَرَجْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -يَعْنِيْ فِيْ غَزْوَةِ ذَاتِ الرِّقَاعِ- فَأَصَابَ رَجُلٌ امْرَأَةَ رَجُلٍ مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ فَحَلَفَ: أَنْ لاَ أَنْتَهِيَ حَتَّى أُهْرِيْقَ دَمًا فِيْ أَصْحَابِ مُحَمَّدٍ, فَخَرَجَ يَتْبَعُ أَثَرَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, فَنَزَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْزِلاً فَقَالَ: مَنْ رَجُلٌ يَكْلَؤُنَا؟ فَانْتَدَبَ رَجُلٌ مِنَ الْمُهَاجِرِيْنَ وَرَجُلٌ مِنَ اْلأَنْصَارِ, فَقَالَ: كُوْنَا بِفَمِ الشِّعْبِ. قال: فَلَمَّا خَرَجَ الرَّجُلاَنِ إِلَى فَمِ الشِّعْبِ اضْطَجَعَ الْمُهَاجِرِيُّ وَقَامَ اْلأَنْصَارِيُّ يُصَلِّيْ وَأَتَى الرَّجُلُ فَلَمَّا رَأَى شَخْصَهُ عَرَفَ أَنَّهُ رَبِيْئَةٌ لِلْقَوْمِ فَرَمَاهُ بِسَهْمٍ فَوَضَعَهُ فِيْهِ فَنَزَعَهُ حَتَّى رَمَاهُ بِثَلاَثَةِ أَسْهُمٍ ثُمَّ رَكَعَ وَسَجَدَ ثُمَّ انْتَبَهَ صَاحِبُهُ, فَلَمَّا عَرَفَ أَنَّهُمْ قَدْ نَذَرُوْا بِهِ هَرَبَ, فَلَمَّا رَأَى الْمُهَاجِرِيُّ مَا بِاْلأَنْصَارِيِّ مِنَ الدَّمِ قَالَ: سُبْحَانَ اللهِ أَلاَ أَنْبَهْتَنِيْ أَوَّلَ مَا رَمَى, قال: كُنْتُ فِيْ سُوْرَةٍ أَقْرَؤُهَا فَلَمْ أُحِبَّ أَنْ أَقْطَعَهَا .
“Kami pernah keluar bersama Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-, yakni waktu Perang Dzatur Riqo. Maka ada seorang sahabat yang membunuh istri seorang musyrikin. Kemudian sang suami bersumpah, “Aku tidak akan berhenti (melawan) sampai aku menumpahkan darah sebagian sahabat-sahabat Muhammad”. Maka ia pun keluar mengikuti jejak Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Lalu Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-  (waktu itu) berhenti pada suatu tempat seraya bersabda, “Siapakah yang mau menjaga kita?. Maka bangkitlah seorang laki-laki dari kalangan Muhajirin, dan seorang dari kalangan Anshor. Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda, “Tetaplah kalian di mulut (gerbang) lembah. Tatkala dua orang itu keluar ke mulut lembah, maka berbaringlah laki-laki muhajirin itu, sedang laki-laki Anshor berdiri melaksanakan sholat. Kemudian datanglah orang musyrik tersebut. Tatkala ia melihat sosok tubuhnya sang Anshor, maka si musyrik tahu bahwa sang Anshor adalah penjaga pasukan. Kemudian si musyrik pun membidiknya dengan panah, dan mengenai sasaran dengan tepat. Sang Anshor mencabut anak panah itu sampai ia dibidik dengan 3 anak panah, lalu  bersujud. Kemudian temannya (sang Muhajirin) tersadar. Tatkala si musyrik tahu bahwa mereka telah mencium keberadaannya, maka ia pun lari. Ketika sang Muhajirin melihat darah pada tubuh sahabat Anshor, maka ia berkata, “Subhanallah, Kenapa engkau tidak mengingatkan aku awal kali ia memanah?” Sang Anshor menjawab, “Aku sedang berada dalam sebuah surat yang sedang kubaca. Maka  aku tidak senang jika aku memutuskannya”.[HR. Abu Dawud dalam As-Sunan (198). Hadits ini di-hasan-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Ash-Shohihah (1/1/606)]
Al-Allamah Abu Ath-Thoyyib Syamsul Haq Al-Azhim Abadiy -rahimahullah- berkata dalam Aunul Ma’bud (1/231-232), “Hadits ini menunjukkan dengan jelas tentang dua perkara. Pertama, keluarnya darah dari selain dua lubang (dubur & kemaluan) tidaklah membatalkan wudhu’, baik ia mengalir atau tidak. Itu adalah pendapat kebanyakan ulama’, sedang itulah yang benar…Kedua, darah luka adalah suci, dimaafkan bagi orang yang terluka. Ini adalah madzhab Malikiyyah, sedang inilah pendapat yang benar. Hadits-hadits telah datang secara mutawatir bahwa para mujahidin fi sabilillah mereka dahulu berjihad, dan merasakan sakitnya luka-luka lebih dari yang tergambar. tidak seorang yang bisa mengingkari adanya aliran darah dari luka-luka mereka, dan terlumurinya pakaian mereka. Sekalipun demikian, mereka tetap sholat dalam kondisi begini, dan tidak ternukil (suatu hadits) dari Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bahwa beliau memerintahkan mereka untuk melepas baju mereka yang berlumuran darah dalam kondisi sholat. Sungguh Sa’d -radhiyallahu ‘anhu- telah terkena musibah pada waktu perang Khondaq. Kemudian dibuatkan kemah baginya dalam masjid. Jadi, ia berada dalam masjid, sedang darahnya mengalir dalam masjid. Senantiasa darahnya mengalir sampai ia meninggal”.
Diantara dalil yang menunjukkan bahwa darah luka bukan najis, atsar tentang kondisi Umar bin Al-Khoththob -radhiyallahu ‘anhu- saat menjelang wafat.
Al-Miswar bin Makhromah -radhiyallahu ‘anhu- berkata,
دَخَلْتُ أَنَا وَابْنُ عَبَّاسٍ عَلىَ عُمَرَ حِيْنَ طُعِنَ, فَقُلْنَا: الصَّلاَةَ, فَقَالَ: إِنَّهُ لاَ حَظَّ لأَحَدٍ فِي اْلإِسْلاَمِ أَضَاعَ الصَّلاَةَ فَصَلَّى وَجُرْحُهُ يَثْعَبُ دَمًا
“Aku pernah masuk masuk bersama Ibnu Abbas menemui Umar ketika beliau ditikam. Maka kami berkata, “Waktu sholat telah tiba”. Umar berkata, “Sesungguhnya tidak ada bagian dalam Islam untuk orang yang menyia-nyiakan sholat”. Maka beliau sholat, sedang lukanya mengucurkan darah”. [HR. Abdur Rozzaq dalam Al-Mushonnaf (579), Ad-Daruquthniy dalam As-Sunan (1), dan Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushonnaf (37067) dengan sanad yang shohih]
Sudah dimaklumi bahwa luka yang mengalir pasti akan melumuri pakaian, dan mustahil Umar -radhiyallahu ‘anhu- melakukan sesuatu yang tidak boleh menurut syari’at, lalu para sahabat mendiamkan hal itu, tanpa ada pengingkaran. Ini tiada lain, kecuali karena sucinya darah yang keluar pada luka. [Lihat Aunul Ma'bud (1/232)]
Qotadah bin Di’amah As-Sadusiy -rahimahullah- berkata,
إِذَا رَعَفَ اْلاِنْسَانُ فَلَمْ يَقْلَعْ فَإِنَّهُ يَسُدُّ مِنْخَرَهُ وَيُصَلِّيْ وَإِنْ خَافَ أَنْ يَدْخُلَ جَوْفَه فَلْيُصَلِّ وَإِنْ سَالَ فَإِنَّ عُمَرَ قَدْ صَلَّى وَجُرْحُهُ يَثْعَبُ دَمًا
“Jika seorang mimisan, lalu belum berhenti, maka ia menutup hidungnya, dan sholat. Jika ia khawatir kalau darahnya masuk ke dalam rongga tubuhnya, maka hendaknya ia (tetap) sholat, walaupun darahnya mengalir, karena Umar sungguh telah sholat, sedang ia mengucurkan darah”. [HR. Abdur Rozzaq dalam Al-Mushonnaf (574)]

3.      Muntah Manusia
Muntah yang kita keluarkan juga bukan najis, karena tidak ada dalil yang menjelaskan bahwa ia adalah najis. Sedangkan hukum asalnya sesuatu adalah suci.
Ahli Fiqih Negeri Syam, Syaikh Al-Albaniy -rahimahullah- berkata dalam kitabnya Tamamul Minnah (hal.53) saat membantah Sayyid Sabiq, “Penulis (Sayyid Sabiq) tidak menyebutkan dalil tentang hal itu (yakni, najisnya muntah), kecuali ucapannya yang berbunyi, “disepakati kenajisannya”. Ini adalah pengakuan yang terbatalkan. Sungguh Ibnu Hazm telah menyelisihi dalam hal itu ketika beliau menyatakan sucinya muntah seorang muslim. Silakan rujuk Al-Muhalla (1/183). Ini adalah madzhab Al-Imam Asy-Syaukaniy dalam Ad-Duror Al-Bahiyyah, dan Siddiq Hasan Khan dalam syarahnya terhadap kitab ini (1/18-20) ketika keduanya tidak menyebutkan muntah manusia dalam golongan najis secara muthlaq. Inilah pendapat yang benar”.
Jadi, muntah manusia bukanlah najis yang membatalkan sholat atau wudhu’ kita, sebab tidak ada dalil yang jelas menunjukkan kenajisannya. Andai ada, maka akan dinukil oleh para ulama’.
4.      Ragu tentang Kenajisan Dirinya
Jika seseorang telah berwudhu’, lalu ia ragu tentang kenajisan dirinya, apakah wudhu’nya batal atau tidak, maka orang yang seperti ini dianggap wudhu’nya tidak batal. Kejadian semisal ini sering terjadi pada orang yang terkena was-was, apakah ia kentut atau tidak; apakah kencingnya menetes atau tidak?
Orang yang ragu atau terkena was-was tersebut, perlu mengikuti hadits berikut dari Abbad bin Tamim dari pamannya (Abdullah bin Zaid bin Ashim Al-Anshoriy) bahwa ia mengadu kepada Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- tentang seseorang yang berkhayal merasakan sesuatu (kentut) dalam sholatnya. Beliau bersabda,
لَا يَنْفَتِلْ أَوْ لَا يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا
“Janganlah ia berpaling (keluar dari sholatnya) sampai ia mendengarkan suara atau mencium baunya”. [HR. Al-Bukhoriy (no. 137), dan Muslim (1361)]
Al-Imam An-Nawawiy -rahimahullah- berkata, “Hadits ini adalah dasar (dalil) tentang hukum tetapnya perkara di atas asalnya sampai yakin tentang hukum yang menyelisihinya. Keraguan yang hinggap pada perkara-perkara itu tidaklah membahayakannya. Hadits ini telah dipegangi oleh jumhur ulama’”. [Lihat Al-Fath (1/220)]

5. Berbicara saat Wudhu’
Berbicara saat wudhu’ juga tidak membatalkan shalat karna tidak ada riwayat yang shohih dari Rasulullah mengenai hal tersebut. Wallahu a’lam.

Jika seseorang terkena penyakit was-was dalam sholatnya atau di luar sholatnya, ia ragu apakah kencingnya menetes atau tidak, maka hendaknya ia jangan membatalkan sholatnya, dan meyakini bahwa yang ia sangka keluar bukan kencing, tapi sisa air yang ia pakai cebok. Insya Allah, was-wasnya akan hilang.

Inilah beberapa perkara yang sering menjadi kendala dan ganjalan bagi sebagian orang saat ia melakukan wudhu’; ia bingung saat mendapatinya, apakah membatalkan wudhu’ atau tidak. Nah dengan penjelasan di atas, semoga bisa mengobati keraguan dan ganjalan hati tersebut.

Para pembaca yang budiman, sebenarnya disana masih ada beberapa perkara yang dianggap oleh sebagian orang sebagai perkara yang membatalkan wudhu’, tapi ternyata tidak, seperti muntah, keringat, menyentuh tahi ayam, tahi sapi, atau menyentuh najis, walaupun ia telah mencucinya, dan lain-lainnya.

Sumber : Buletin Jum’at At-Tauhid. Penerbit : Pustaka Ibnu Abbas. Alamat : Jl. Bonto Te’ne No. 58, Kel. Borong Loe, Kec. Bonto Marannu, Gowa-Sulsel.  Pimpinan Redaksi/Penanggung Jawab : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Editor/Pengasuh : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Layout : Abu Dzikro. Untuk berlangganan/pemesanan hubungi : Ilham Al-Atsary (085255974201).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar